SINARJAMBI.COM – Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Jabatan Fungsional Arsiparis pada Kanwil Kemenkumham Jambi mengadakan kegiatan pemusnahan arsip substantif yang berlokasi di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, (7/5/2024) lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, seperti Kabag Umum Amat Djoemadidan beberapa pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Raden Indra Iskandarsyah menjelaskan bahwa pemusnahan arsip substantif ini merupakan bagian dari kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sebanyak 8595 berkas arsip yang terkumpul sejak tahun 2017 hingga 2018 akan dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, serta persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia,” jelasnya.
Amat Djoemadi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi menambahkan bahwa pemusnahan arsip substansi ini merupakan bagian dari upaya transformasi yang sedang dilakukan di lingkungan Kemenkumham Jambi.
“Dalam upaya menuju efisiensi dan kemudahan pengelolaan, seluruh arsip akan segera di digitalisasi,” jelas Amat Djoemadi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para JFT Arsiparis sebagai saksi dalam proses pemusnahan arsip. Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan efisiensi dalam pelayanan publik ke depannya. (*)
Discussion about this post