Meski sudah berulang kali, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kali tetap saja mengejutkan. Betapa tidak, yang tertangkap kali Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr. Tokoh birokrasi pembaharu, inovator pemerintahan daerah yang terkemuka.
Selama ini Gubernur Sulawesi Selatan tersebut dikenal sebagai sosok yang berintegritas nyaris sempurna, ia sukses sebagai akademisi, pengusaha, politisi, birokrat sehingga banyak yang memprediksi ia sebagai salah satu tokoh potensial untuk pemimpin Indonesia ke depan.
Penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award meniti karier sebagai pengajar Fakultas Universitas Hasanuddin dan pengusaha yang sukses. Nurdin Abdullah meraih gelar Doktor di Universitas Kyushu Jepang, lalu menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.
Karier politik Nurdin Abdullah menjulang saat menjadi Bupati Bantaeng dua periode (2008-2013 dan 2013-2018). Nurdin kemudian melangkah naik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018 – 2023.
Selain itu NA juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam masa bakti 2015-2020, suatu bukti pengakuan akan ketokohannya di antara para kepala daerah. Harus diakui, prestasi yang dicapai Nurdin Abdullah capaian langka dalam satu juta manusia yang lahir sekalipun.
Tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kepala daerah menunjukkan sebuah ironi antara kinerja KPK dan praktik korupsi, menunjukkan pada kita bahwa pelaku korupsi tidak surut walau kinerja KPK begitu memuaskan.
Sekali lagi kasus NA di Sulawesi Selatan hanya menunjukkan masih maraknya praktik korupsi di Indonesia. Terdapat kecenderungan wilayah yang memiliki sumber keuangan tinggi serta mengelola sumber daya finansial besar memang menjadi episentrum bagi koruptor.
Fenomena OTT KPK pada kepala daerah sebenarnya merupakan ” Warning ” bagi kepala daerah Gubernur, Bupati, Walikota hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik kemarin. Bahwa jangan pernah main – main dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Yakinlah KPK tak mengenal ampun, siapa saudara, apa jabatan saudara dan siapa keluarga saudara.
Dalam hal pencegahan Korupsi ini KPK telah mengingatkan kepala daerah yang baru saja dilantik agar tidak korupsi dan memenuhi janji kampanye dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
KPK juga berharap kepala daerah selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya, secara transparan dan akuntabel.
Dalam pemetaan KPK beberapa modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (Bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga; korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.
Sedangkan, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.
Harapan kita kepala daerah yang baru dilantik kemarin bisa menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat, bukan justru melakukan praktek memperkaya diri, kelompok dan golongannya. Jadikan OTT Nurdin Abdullah sebagai peringatan, bukan saja bagi kepala daerah, tapi bagi kita semua. Salam !
Penulis : Dr. Noviardi Ferzi, SE, MM (Pemerhati Kebijakan Publik)
Discussion about this post