HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai

Rabu, 8 April 2026
in BISNIS
A A
OJK cabut izin usaha PT bank perekonomian rakyat Sungai Rumbai. (Foto : ist)

OJK cabut izin usaha PT bank perekonomian rakyat Sungai Rumbai. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud.

SekilasBerita

OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola dan Pengawasan Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

BI : Cadangan Devisa Maret 2026 Tetap Tinggi

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Previous Post

Kapolda Jambi Kunjungi Ponpes Hsq Muaro Jambi, Perkuat Sinergi dan Dukungan Pendidikan Keagamaan

Next Post

Kebijakan Hilirisasi: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

Next Post

Kebijakan Hilirisasi: Keputusan Cerdas Akselerasi Pembangunan Daerah

Gubernur Al Haris: Bonus Demografi Kependudukan Tantangan Keberlanjutan Pembangunan. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris: Bonus Demografi Kependudukan Tantangan Keberlanjutan Pembangunan

Bangun Sinergi Strategis, Danrem 042/Gapu Terima Pimpinan BRI Cabang Jambi. (Foto : ist)

Bangun Sinergi Strategis, Danrem Gapu Terima Pimpinan BRI Cabang Jambi

Pojok Berkah TP-PKK Provinsi Jambi Hadir di Hari Rabu, Hj. Hesnidar Haris: Sedekah Sekecil Apa Pun Insya Allah Bernilai dan Dikelola dengan Amanah. (Foto : ist)

Pojok Berkah TP-PKK Provinsi Jambi Hadir di Hari Rabu, Hj Hesnidar Haris: Sedekah Sekecil Apapun Insya Allah Bernilai dan Dikelola dengan Amanah

Pemberian makanan tambahan (PMT) kepada balita di empat desa sekitar wilayah operasi Pertamina EP Jambi menjadi bagian dari upaya pencegahan stunting melalui penguatan gizi keluarga dan pemantauan tumbuh kembang anak. (Foto : ist)

Jaga Harapan Hidup Kelompok Rentan, PHR Zona 1 Perkuat Program Kesehatan di Wilayah Operasi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM