HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Menakar Jasa Nurhadi untuk Mahkamah Agung

Sabtu, 13 Maret 2021
in OPINI
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kepemimpinan Transformatip Yunsak El Halcon di Bank Jambi

Perkenalkan Bank Jambi Perseroda

Jangkat

Belum semua putusan hakim memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan atau para pihak yang terkait dengan putusan. Pasalnya, putusan hakim tersebut belum sepenuhnya memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang telah ditentukan.

Sebagai awam di bidang hukum saya terkejut ketika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terkejut karena keputusannya tergolong sangat ringan.

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis 6 tahun penjara. Vonis ini setengah dari tuntutan jaksa KPK yakni 12 tahun untuk Nurhadi. Siapa saja menilai keputusan itu seakan berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat.

Lebih terkejut lagi ketika mendengar alasan hakim memberikan vonis lima puluh persen lebih ringan karena yang bersangkutan dinilai sudah berjasa untuk Mahkamah Agung.

Kita pun pantas heran dengan sikap hakim yang malah menyebut jasa – jasa Nurhadi untuk Mahkamah Agung. Kira – kira apa jasa Nurhadi ? Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?

Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagi pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman. Tentu suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung.

Karena tindakannya itu, yang kini sudah terbukti dengan vonis hakim, membuat masyarakat kurang percaya pada institusi peradilan. Bahkan tindakan yang bersangkutan mengatur proses hukum bagi orang berperkara di pengadilan membunuh rasa keadilan di masyarakat.

Dari segi profesionalisme, tindakan hakim tersebut memang tidak salah namun tetap saja menyimpang dari harapan pencari keadilan agar hakim mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel berisikan syarat integritas, pertimbangan yuridis pertama dan utama, filosofis, dan diterima secara akal sehat.

Semestinya, dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, diantaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda 1 miliar rupiah, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara.

Apalagi Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK.

Selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari pihak yang berperkara.

Namun nyatanya Nurhadi hanya dihukum enam tahun, vonis yang akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktik korupsi.

Semestinya rasa keadilan ini diwujudkan hakim secara proporsional dalam putusan yang berisikan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan mengandung nilai-nilai keadilan. Hakim dituntut menemukan hukum bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan atau rasa keadilan masyarakat.

Sekarang kita tinggal berharap KPK segara mengajukan banding agar putusan tingkat pertama segera dianulir. Semoga. !

Penulis : Noviardi Ferzi (Pemerhati Hukum)

Previous Post

JMSI Maluku Bentuk Panitia Pelantikan dan Raker

Next Post

Jelang Putusan MK, Gubernur Jambi Terpilih Al Haris : Taati Prokes, Jangan Ramai-ramai ke Jakarta

Next Post

Jelang Putusan MK, Gubernur Jambi Terpilih Al Haris : Taati Prokes, Jangan Ramai-ramai ke Jakarta

Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi

Menhub Tinjau Progres Pembangunan KA Bandara Internasional Yogyakarta

Pertamina Dampingi Warga Manfaatkan Gas Metana dari Sampah

Polda Jambi Grebek Pusat Perjudian Togel Online Indo Togel

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Januari 2023
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Des    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2020 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM