SINARJAMBI.COM – Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, S.I.K., M.H., mengecek pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Senin (15/2/2021).
Pengecekan ini, kata Dover dilakukan dengan maksud sebagai salah satu bentuk pengaplikasian dari program Presiden RI dan Intruksi Kemendagri.
Selain itu, menindaklanjuti perintah Kapolri yang berdasarkan program kerja 100 hari Kapolri yang dilanjutkan Kapolda Jambi dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan membentuk PPKM.
“Salah satunya di bandara Sultan Thaha Syaifuddin yang merupakan salah satu pintu masuk ke wilayah kota Jambi dari luar provinsi maupun luar pulau.”
“Selain bandara Sultan Thaha Syaifuddin, tempat yang dibentuk PPKM yakni terminal Alam Barajo dan pasar Angso Duo yang akan diterapkan menjadi daerah PPKM juga,” jelas Dover.
Dari hasil pengecekan, kata Dover bahwa Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi untuk persyaratan standarisasi protokol kesehatan dan penyelenggaraan kesehatan mulai dari terminal pemberangkatan hingga terminal Kedatangan sudah sesuai standar.
Dan juga sudah dilengkapi fasilitas ruang isolasi bertekanan negatif yang difungsikan apabila ada penumpang pesawat dengan suhu badan di atas normal.
Serta ada ruang isolasi bagi penumpang pesawat yang dinyatakan reaktif sebelum nantinya dijemput oleh tim medis Covid-19.
Kapolresta Jambi menghimbau kepada masyarakat Jambi untuk yang ke bandara cukup yang akan berangkat saja. Sedangkan yang mengantar cukup sebatas tempat pengantaran dan langsung pulang.
“Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan dapat meminimalisir penyebaran Covid 19. Begitu juga saat penjemputan, tidak perlu dijemput ramai-ramai dan menunggu lama-lama di bandara.”
“Cukup dijemput saat sudah di daerah penjemputan Bandara Sultan Thaha Syaifuddin,” pungkas perwira menengah dengan tiga melati ini. (*/Lan)
Discussion about this post