sinarjambi.com - Polda Jambi kembali mengungkap kejahatan miras oplosan. Sebanyak 62 lusin atau 744 botol miras oplosan merek Fertu, berhasil disita.
Pelaku pengoplos bernama Ferry Azfra Hendra bin (alm) Zainuddin (41) berhasil diamankan di rumahnya di lorong sepakat RT 46 no 131 kelurahan Eka Jaya, kecamatan Paal Merah.
Kapolda Jambi Brigjen Muchlis AS mengatakan, tersangka dikenakan pasal 62 jo pasal 8 huruf A,G,H dan I UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Barang bukti miras oplosan yang berhasil diamankan Polda Jambi. (Foto : Rolan/sinarjambi.com)
"Saya menghimbau, mendekati bulan Ramadhan agar peredaran miras dihilangkan," tegas Kapolda.
Kapolda menambahkan, pelaku juga menambahkan bahan alkohol pada miras tuak oplosannya.
"Untuk berapa persen kandungan alkohol dan jenis alkohol apa yang digunakan, Kita akan melakukan uji laboratorium," pungkas Kapolda.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku yakni lima tahun. (Rolan)