SINARJAMBI.COM – Di tahun 2024 ini, bakal ada pemutusan kontrak kerja bagi 61 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merangin. Jumlah anggota Satpol PP Merangin pada tahun 2023 sebanyak 311 personel. Pemutusan kontrak itu dijelaskan Kepala Satpol PP kabupaten Merangin, Shobraini.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2024) siang, Shobraini mengungkapkan pemutusan kontrak kerja itu berdasarkan dengan DPA tahun 2024 yang hanya mengakomodir sebanyak 250 tenaga kontrak. Dengan demikian, maka ada pengurangan sebanyak 61 anggota Satpol PP.
“Yang harus kita kurangi itu lebih kurang 61 orang. Memang itu kita melakukan evaluasi kerjanya tahun 2023. Kalau memang evaluasi kerja tahun 2023-nya bagus, loyal, disiplin, mungkin akan kita perpanjangkan lagi,” jelasnya.
Untuk itu, mulai hari ini bagi anggota satpol PP yang ingin kembali meneruskan kontrak, maka diwajibkan memasukkan bahan administrasi.
Secara administrasi, saat ini tidak ada lagi tenaga kontrak Satpol PP yang aktif. Pasalnya, kontrak mereka selesai terhitung tanggal 31 Desember 2023 lalu. Terkait tugas pengamanan kantor dan lainnya, tambah Shobraini, akan dijalankan oleh Satpol PP yang berstatus ASN.
“Sekali lagi saya tekankan tidak ada yang namanya penerimaan personil baru, hanya saja perpanjang kontrak personil yang telah ada dan sesuai dengan anggaran yang telah tersedia sebanyak 250 orang.”
“Untuk DPA 2024 ini dianggarkan hanya untuk 250 orang. Secara administrasi bahwa yang bersangkutan itu (311 tenaga kontrak) tidak ada lagi kontraknya. Karena hitungan kontrak itu kan dari tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.”
“Nah untuk penjagaan di masing-masing pos, baik itu perkantoran, rumah dinas, itu ditempati ditugasi kepada para ASN Pol PP yang ada sekarang. Ini artinya untuk mengganti kekosongan sampai dengan adik-adik ini dapat SK kembali di tahun 2024,” pungkas Shobraini. (Yendri)
Discussion about this post