SINARJAMBI.COM – Apes nian dua pelaku pengedar sabu ini. Saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, keduanya diciduk polisi.
Keduanya yakni inisial JH (31) dan P (31) adalah merupakan warga Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan buah paket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 1,33 Gram.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Edih membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.”
“Dan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres, (19/1/2021). (*)
Discussion about this post