SINARJAMBI.COM – Tidak menunggu waktu lama, Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, berhasil mengungkap misteri pembunuhan Intan Sarinah (44), yang ditemukan tewas terkubur didalam kubangan lumpur dan terbungkus karung.
Dengan misi yang tepat dan terarah dan berbagai penyelidikan, Tim Petir Polres Bungo yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, S.Ik, MH, dengan cepat menangkap pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, pada Jumat (25/02/2022).
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang merupakan orang terdekat korban bernama Ridwan (68), yang merupakan kakak kandung dari korban.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku, gara-gara jengkel melihat korban yang saat berstatus Janda, sering pergi dengan pria lain, dan sering cek cok dengan pelaku, dengan alasan korban sering membantah omongan pelaku, selaku kakak kandung korban.
Bukan hanya membunuh korban, pelaku juga dengan tega melukai dibagian dada dan alat kelamin korban, dengan menggunakan senjata tajam yang telah dibawanya, saat hendak menghabisi korban.
“Pelaku berhasil dibekuk Tim Petir Polres Bungo, di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, saat berada dipersembunyiannya dalam pondok kebun,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.Ik, MH, Sabtu (26/02/2022).
Diterangkan Kapolres, pelaku yang merupakan residivis pencabulan serta penganiayaan tersebut, yang tega membunuh adik kandungnya sendiri, dengan melukai alat kelamin korban, agar jasad korban dengan cepat membusuk.
“Pembunuhan ini adalah Pembunuhan yang sadis dan berencana, karena pelaku ini adalah kakak kandung korban, yang merasa jengkel dengan korban, karena sering cek cok, dan juga sering mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pelaku. Mereka hidup bersama disebuah pondok perkebunan,” terangnya dikutip di laman Polres Bungo, Minggu (27/2/2022).
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, Pelaku langsung memasukkan korban kedalam karung dan membenamkannya kedalam lempur diarean kebun sawit warga. Dan pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Merangin.
“Kita menangkap pelaku di daerah Jangkat, Kabupaten Merangin, setelah pelaku berhasil membunuh korban. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 340 (Jo) pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*/Lan)
Discussion about this post