HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BPN Kota Depok Bergerak Bentuk Panitia Inventarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar

Jumat, 1 September 2023
in RAGAM
A A
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (Foto: BPN Kota Depok)

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah. (Foto: BPN Kota Depok)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pemanfaatan lahan menjadi isu krusial dalam pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat di Kota Depok. Atas kondisi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bergerak dan langsung membentuk panitia guna melakukan inventarisasi.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan panitia khusus tersebut, tugasnya melakukan inventarisasi kawasan, dan tanah terindikasi terlantar di Kota Depok sebagai wilayah satelit Ibu Kota Negara.

“Benar panitia sudah dibentuk. Keanggotaan juga telah ditetapkan,” ujar Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah, Kamis 31 Agustus 2023.

Keputusan ini, berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

SekilasBerita

Kapolsek Binakal Polres Bondowoso : Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita

Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

BNNP Riau Kini Tempati Gedung Baru

Ketum LDII Apresiasi Pemerintah Terkait Pelaksanaan Haji

Nantinya, sambung Indra, panitia bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sebagaimana pemberian hak atas tanahnya. Sampai pada rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan tanah secara faktual.

“Nah, hasil dari peninjauan lapangan akan diberitahukan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan sampai pada upaya memelihara tanah yang dimiliki,” jelasnya.

Hodidjah menambahkan objek inventarisasi juga termasuk tanah yang telah dikuasai dalam jangka waktu 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.

“Kembali kita tekankan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini fokusnya pada pemanfataan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Hodidjah.

Ini selaras dengan nilai konstitusi dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada Pasal 33 UUD RI 1945. Bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat.

“Prinsipnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, pemberian hak tanah kepada individu atau badan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan mencegah kerugian bagi pihak lain,” jelasnya.

Undang-undang dan peraturan terkait telah mengatur, bahwa setiap pemegang hak atas tanah harus memanfaatkan, mengusahakan, dan memelihara tanah yang dimilikinya sesuai dengan maksud pemberian haknya oleh pemerintah.

Penelantaran tanah yang disengaja akan menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan yang merugikan masyarakat. Maka pemegang sertifikat hak atas tanah punya kewajiban untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai secara fisik bidang tanah tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Maka dilaksanakanlah upaya pengendalian dan penertiban tanah terlantar untuk memastikan setiap hak atas tanah dipergunakan secara produktif dan memenuhi tujuan pemberian atau pengakuannya,” jelas Hodidjah.

*Proses Inventarisasi*

Proses inventarisasi tanah terlantar dilakukan untuk mengidentifikasi tanah yang tidak dimanfaatkan, tidak dikuasai, dan tidak dipelihara dengan baik oleh pemegang hak.

Dalam kerangka ini, dilaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen hak atas tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara faktual.

Nah, hasil peninjauan lapangan akan memberikan gambaran mengenai kondisi tanah secara langsung, dan pemegang hak akan diberikan kesempatan untuk mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah sesuai aturan dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dilakukan evaluasi. Ini perlu dilakukan terhadap pemegang hak atas tanah, seperti pemeliharaan batas lahan, penggunaan sesuai peruntukan, kepentingan publik yang terjaga, serta tanggung jawab sosial.

Data yang akurat dari kegiatan ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat demi pemanfaatan tanah yang berkelanjutan dan mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian, pemanfaatan tanah akan mendukung kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pada posisi ini BPN Kota Depok harus hadir dan harus ikut berperan,” pungkas Hodidjah.

Untuk diketahui, landasan pembentukan tim inventarisasi kawasan dan tanah terlantar didukung oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

UU ini melarang tindakan penelantaran tanah secara sengaja. Hak apapun pada seseorang/kelompok orang atau badan hukum dapat hapus bila dilakukan penelantaran terhadap tanahnya.

UU tersebut diperkuat lewat dengan pasal 33 peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

Selanjutnya, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak atas tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.

Bahkan, aturan pun memperkenankan dilakukan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan. (*)

Previous Post

Wakapolda Hadiri Pelepasan Purna Bhakti Kakanwil Kemenkumham Jambi

Next Post

Fasha Buka Kejuaraan Tenis Se-Sumatera Gebyar Merdeka 78 Kapolresta Jambi Cup

Next Post
Kejuaraan Tennis se-Sumatera Gebyar Merdeka 78 Kapolresta Jambi Cup. (Foto : ist)

Fasha Buka Kejuaraan Tenis Se-Sumatera Gebyar Merdeka 78 Kapolresta Jambi Cup

PT Pertamina EP Field Jambi Olahraga Bersama Jurnalis. (Foto : ist)

PT Pertamina EP Field Jambi Olahraga Bersama Jurnalis

Respon Cepat Danrem Gapu Pimpin Padamkan Api Kebakaran Lahan Gambut. (Foto : ist)

Respon Cepat Danrem Gapu Pimpin Padamkan Api Kebakaran Lahan Gambut

Kapolda Terima Silaturahmi Pengurus Kohati Badko HMI Jambi. (Foto : ist)

Kapolda Terima Silaturahmi Pengurus Kohati Badko HMI Jambi

Ferdi Firdaus. (Foto : dok)

9 Orang Daftar Perpanjangan Seleksi 3 JPT Merangin

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Mei 2025
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM