SINARJAMBI.COM – KPK kembali melakukan sosialisasi untuk mencegah korupsi dari bentuk gratifikasi bagi anggota DPRD di Jambi. Sosialisasi ini sebagai bentuk warning oleh lembaga rasuah itu terhadap wakil rakyat di Jambi sebelumnya pernah terjadinya kasus ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.
“Jadi soal gratifikasi, ada beberapa perspektif yakni perspektif logika, etika, agama, dan hukum. Memang pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat masih sangat minim, jadi sekecil apapun itu nilainya, kalau sudah termasuk kategori gratifikasi, maka itu adalah gratifikasi,” kata Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI, Muhamad Indra Furqon saat melakukan pelatihan pencegahan korupsi bagi anggota DPRD di Jambi, Jumat (15/9/2023).
Kegiatan KPK ini juga termasuk dalam rangkaian agenda Roadshow Bus KPK di Jambi. Pelatihan ini sebagai upaya dalam pencegahan agar wakil rakyat di Jambi dapat bekerja dengan baik tanpa tersandung korupsi. (*)
Discussion about this post