SINARJAMBI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Jambi membagikan 16.484 sertipikat hak atas tanah di seluruh Kabupaten/kota. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Kepala BPN provinsi Jambi Agustin Iterson Samosir di Gedung Putih, Telanai Pura, Senin (4/12/2023) siang.
Turut menyerahkan secara simbolis yakni ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono serta Forkopimda lainnya.
Dikatakan Agustustin Iterson Samosir dalam sambutannya bahwa penyerahan sertipikat ini adalah hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh kab/kota Jambi sebanyak 16.484 bidang.
“Namun hari ini kita serahkan secara simbolis sebanyak 200 bidang yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.”
“Untuk progres kegiatan PTSL di Provinsi Jambi, dapat kami sampaikan bahwa Provinsi Jambi mendapatkan Target PBT dan 244.035 Ha sebanyak 38.560 Bidang. Adapun sampai dengan tanggal 3 Desember ini terdapat 38.560 Bidang (100%) dan 217.277 Ha (87.24 %). Namun target SHAT 128.279 baru tercapai sejumlah 43.138 bidang (33,62%),” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PTSL, tambah Agustin, terdapat beberapa kendala. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua pihak. Adapun dukungan yang dibutuhkan atas kendala utama yang dihadapi adalah :
- Animo masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya
- Dukungan aparat desa / Kelurahan untuk kemudahan dan percepatan penyiapan surat-surat tanah
- Pembebasan BPHTB dan dukungan pembiayaan lainnya
Komitmen untuk menyelesaikan program PTSL dan Program Strategis Nasional lainnya dimaksud, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi dengan tidak hanya memenuhi target kuantitas produk yang telah ditetapkan namun juga menjaga kualitas produk sertipikat tersebut.
Sebagai catatan Kanwil BPN Provinsi Jambi telah menerbitkan Sertipikat elektronik yang berasal dari pemberian pertama kali, alih media dan ganti nama secara elektronik sejumlah 78 sertipikat elektronik.
“Tingginya target yang ditetapkan menjadi tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama mensukseskan kegiatan ini. Di Satu sisi, alokasi target yang tinggi kepada Provinsi Jambi merupakan suatu bentuk atensi dan dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi terhadap tata kelola pertanahan.”
“Melalui kegiatan sertipikasi ini banyak manfaat yang dapat diperoleh tidak hanya dari sisi peserta PTSL dan PSN lainnya, akan tetapi juga bagi Pemerintah Daerah,” ujar Agustin Iterson Samosir.
Jaminan kepastian hukum hak atas tanah, sebagai sarana akses permodalan dan bantuan lainnya, menghindari terjadinya sengketa pertanahan.
Serta sebagai basis data pertanahan yang dapat dimanfaatkan bagi pengambilan keputusan strategis dan tak kalah pentingnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah berupa pendapatan BPHTB dari sektor layanan dari valit pertanahan.
“Untuk itu saya ucapkan selamat kepada seluruh masyarakat penerima sertipikat pada hari ini, dan saya berpesan agar dapat menggunakan sertipikatnya dengan baik dan benar, serta dapat dimanfaatkan sebagai aset permodalan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sehingga tujuan dari program strategis ini dapat tercapai yaitu untuk penataan aset dan penataan akses,” tutup Agustin Iterson Samosir. (Lan)
Discussion about this post