SINARJAMBI.COM – Sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah provinsi Jambi adalah yang pertama mengimplementasikannya. Salah satunya lewat program jaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024. Tentunya melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi Muhammad Syahrul, Pemprov Jambi melalui aksi nyata Gubernur Jambi Al Haris di tahun 2022 telah mendaftarkan pekerja rentan sebanyak kurang lebih 78 ribu orang, melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
“Jadi ketika Inpres nomor 4 tahun 2022, keluarlah Pergub nomor 16 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dalam program Dumisake.”
“Jadi dari sembilan penggunaan anggaran, salah satunya Pak Gubernur itu memasukkan dan memperhatikan masyarakat miskin ekstrem untuk dilindungi ke program BPJS Ketenagakerjaan.”
“Jadi itu merupakan yang pertama menindaklanjuti Inpres nomor 4 tahun 2022, pertama di Indonesia,” puji Muhammad Syahrul saat silaturahmi dengan wartawan, Senin (18/9/2023) malam.
Turut hadir Kepala Kantor BJPKS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, Bambang Utama serta para Kepala Bidang BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi.
Ditambahkan Muhammad Syahrul, tercatat ada 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan BKBK yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp 100 juta per desa/kelurahan. Program BKBK, tegas Muhammad Syahrul, sangat menyentuh bagi masyarakat yang perekonomiannya sangat minim.
“Jadi Alhamdulillah terlindungi lah sebanyak 78 ribu di tahun 2022. Alhamdulillah sampai dengan sekarang, perlindungan itu ada dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Semangatnya adalah ketika terjadi resiko tidak menimbulkan kemiskinan baru. Jadi diputus lah kemiskinan itu. Apabila kepala keluarganya meninggal, orang yang ditinggalkan tidak miskin. Ada santunan yang kita berikan.”
“Kalau ketika Dia (kepala keluarga) meninggal, itu dapat ahli warisnya 42 juta. Itulah maksudnya ketika mendapat 42 juta, dia (ahli waris) bisa menghidupi keluarganya dengan layak. Setidaknya itulah salah satu upaya pak gubernur kita, memutus rantai kemiskinan,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan perlindungan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jambi. Salah satunya, kejadian meninggalnya peserta di kabupaten Sarolangun karena kecelakaan saat hendak kerja ke kebun.
“Itu kan risiko kecelakaan kerja, mendapatkan 70 juta. Ditambah lagi anaknya di sekolah kan sampai tamat. 174 juta untuk 2 orang anak. Dan ini untuk pertama di Indonesia menindaklanjuti Inpres nomor 4 tahun 2022 itu.”
“Bagaimana pak gubernur melindungi masyarakat dan juga program pak gubernur itu menyentuh kepada masyarakat. Dari kepesertaan dari tahun 2022 sampai laporan bulan Agustus (2023), sudah 6,2 miliar yang Kita bayarkan kepada masyarakat esktrim tadi,” ujar Muhammad Syahrul. (Lan)
Discussion about this post