sinarjambi.com - Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial R (19), ditangkap polisi. Pelaku kini diamankan di Polda Jambi. Peristiwa terjadi sekitar bulan September 2017.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Benedictus Anies Purnawan me gatakan, awalnya korban berinisial F (17) warga asal Muara Tembesi, diajak pelaku ke Kota Jambi dengan diimingi belanja dan jalan-jalan.
Setibanya di Kota Jambi sekitar pukul 2 siang, cuaca hujan memaksa mereka berteduh. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Simpang Kawat. Kemudian pelaku membujuk korban melakukan hubungan intim.
"Dalam kamar, korban dirayu kemudian dicabuli pelaku. Setelah empat bulan korban tidak menstruasi. Setelah dicek, ternyata hamil empat bulan," jelas Kombes Benedictus di Mapolda (16/3/2018).
Karena pelaku tak mau bertanggungjawab, korban melapor ke Polda. (Rolan)